Laman

Sabtu, 20 Februari 2010

capacity building BDS

Bahwa dalam rangka meningkatkan kapasitas (capacity building) BDS juga merespon adanya kebijakan baru dalam pengembangan BDS, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi dan UKM nomor 2 tahun 2008. Serta lahirnya Undang-Undang UMKM yang baru, perlu disikapi dengan seksama agar BDS mampu terus eksis dan berkontribusi nyata dalam pembangunan UKM dan Koperasi di Indonesia, khususnya Provinsi Jawa Timur.
Bahwa Business Development Service atau Layanan Pengembangan Bisnis (BDS/LPB) adalah kegiatan pemberian layanan (jasa) pengembangan bisnis, untuk meningkatkan kinerja KUMKM. Sedang Business Development Services–Provider (BDS-P) adalah lembaga yang memiliki kompetensi dan kemampuan untuk melakukan kegiatan layanan pengembangan bisnis KUMKM (Permen 02.2008), merupakan suatu profesi atau pekerjaan (
Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Solo, 26 Oktober 2009).